

Akta kelahiran merupakan akta yang berkaitan dengan adanya kelahiran dalam rangka memperoleh atau mendapat kepastian terhadap kedudukan hukum seseorang.
“Setiap kelahiran wajib dilaporkan ke instansi pelaksana di tempat domisili paling lambat 60 hari sejak kelahiran,”
Dari laporan tersebut nantinya akan diterbitkan Kutipan Akta Kelahiran dengan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Langkah Sebelum Mengurus Akta Kelahiran
Sebelum anda Mengurus Akta kelahiran atau sudah mengambil Formulir Akta Kelahiran Terbaru di daerah anda masing-masing. Sesudah anak lahir 1 – 7 hari sebaiknya anda menggurus Kartu Keluarga anda di Kantor Kecamatan untuk menambah anggota baru yaitu anak anda yang baru lahir.
Bagaimana caranya ?
- Bawa Kartu Keluarga yang lama
- Surat Keterangan Lahir Anak anda, Biasanya di Buku Kesehatan Ibu dan Anak yang warna Pink, Foto Copy pada Halaman Keterangan lahir saja.
- Bawa Ke Kantor Kecamatan.
Adapun persyaratannya yaitu:
- Mengisi Formulir Permohonan Akta Kelahiran yang di tanda tangani oleh Kepala Desa
Formulir Akta Kelahiran
2. Surat kelahiran dari dokter atau bidan maupun penolong kelahiran.
3. Nama dan identitas saksi kelahiran.
4. KK orang tua.
5. KTP orang tua.
6. Kutipan Akta Nikah atau Akta Kelahiran Orang Tua.
Tinggalkan Komentar